1. Pencurian dan
penggunaan account internet milik orang lain.
Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena
pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja.
Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian
tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi
tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan
membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri dibebankan
kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP
(Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan
account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.
Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga
digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu
layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah
salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna
(user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130
nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master
Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi
perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti
di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk
transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena
menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang
membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna
diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah
memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan
cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin
tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut
fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang
tersebut.
Modus kejahatan ini
adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak.
Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrimesebagai kejahatan
“abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access
dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime
menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk
mencegah kasus di atas adalah:
- Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi
yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap
(plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau
transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular
adalah dengan menggunakanSecure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan
oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga
dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan
menambahkan software tambahan, sperti open SSL.
- Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari
firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat
dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet
dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau
melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol
(IP) yang melewatinya.
- Perlunya CyberLaw
Melakukan pengamanan
sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan
pengaman Web Server.
2. Penyerangan
terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum
sempatdown (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk
mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain
kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi
KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15
April 2009).
Menurut Husni, tim
kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur
di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal
dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan
semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut
sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh
peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari
ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni,
Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu
sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU
bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat
ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan
suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
Kasus di atas memiliki
modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini
termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini
dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada
tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus
cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage
and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalahcybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga
cybercrimemenyerang hak milik (against property).
Beberapa cara untuk
menanggulangi dari kasus:
- Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang
dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di
komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca
dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak
penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
- Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar
ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu
menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar
terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan
hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan.
Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses
internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu
komputer tertentu saja.
- Menutup service yang tidak digunakan.
- Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk
mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya
serangan (attack).
- Melakukan back up secara rutin.
- Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem
UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau
adanya perubahan pada berkas.
- Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya
perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari
kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
3. Kejahatan
kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang
bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu
juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy
alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman
dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa
waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan
yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran,
pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak
laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang
tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini
adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan
dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik
orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jeniscarding. Sasaran dari kasus ini
termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrimemenyerang pribadi (against
person).
Beberapa solusi untuk
mencegah kasus di atas adalah:
- Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya
perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari
kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini
diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime.
- Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan
sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk
meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.