Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat
dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein,
Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo
pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini.
Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori
berdasarkan motif pelakunya :
1. Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan
terencana untuk melakukan perusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak
kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet
hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
2. Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer
tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing
atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap
sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari
sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port
yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan
terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest
menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur
dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara
pesertanya, terdiri dari :
1. Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
1. Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
2. Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer :Computer-related
forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui
komputer).
3. Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau
sistem komputer : Offences related to child pornography (Tindak pidana yang
berkaitan dengan pornografi anak).
4. Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan
hak-hak terkait.
No comments:
Post a Comment