DEFINISI
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal
yang dilakukan pada teknologi internet
(cyberspace), baik yang menyerang fasilitas
umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off- line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki
karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara
ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan
informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal :
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime,
yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer dan/atau data yang
diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas
disebut computer related crime, yaitu
prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer
atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik
untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak,
dengan
merugikan pihak lain.
Karakter cybercrime
Didalam dunia nyata sring kita jumpai kejahatan yang bervariatif ,akan tetapi hal itu tidak hanya ditemukan dalam dunia nyata saja didalam dunia maya kejahatan atau cybercrime ini juga memiliki varian yang berbeda atau karakter yang berbeda-beda,berikut ini saya akan menejelaskan varian yang terdapat didunia maya ,yaitu:
Didalam dunia nyata sring kita jumpai kejahatan yang bervariatif ,akan tetapi hal itu tidak hanya ditemukan dalam dunia nyata saja didalam dunia maya kejahatan atau cybercrime ini juga memiliki varian yang berbeda atau karakter yang berbeda-beda,berikut ini saya akan menejelaskan varian yang terdapat didunia maya ,yaitu:
1. Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
kejahatan ini merupakan
jenis tindakan criminal yang dilakukan secara konvensional seperti
prampokan,pencurian,pembunuhan dan lain-lain
2. Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
dalam jenis ini
kejahatannya terbagi atas empat klompok ,yaitu kejahatan korporasi,kejahatan
birokrat,kejahatan malpraktek,dan kejahatan individu
Dari beberapa
karakteristik diatas,mulai bermunculan karakter-karakter baru dari jenis
kejahatan didunia maya yang menyangkut beberapa hal berikut :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Dan jenis kerugian yang ditimbulkan
Dalam bahasan kali ini
kami tidak dapat memunculkan data atau artikel secara lengkap karena akan
dibahas dan dijelaskan dalampersentasi yang akan dating ,dan masih banyak lagi
aspek aspek yang perlu ditinjau dari kejahatan didunia maya .
jadi gunakanlah ilmu
yang sudah dipelajari untuk hal yang positif dan jangan pernah bernegosiasi
dengan kejahatan ,karena akan berakhir fatal .
MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya
dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan
hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk
merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan
motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2. Motif ekonomi, politik, dan
kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan
untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada
kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan
yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan
oleh sebuah korporasi.
No comments:
Post a Comment