Monday, July 1, 2013

kenapa backlink itu sangat penting

Selamat sore guys, di hari yang sangat cerah ini saya menyempatkan untuk menulis artikel tentang backilnk, nahh.. langsung saja kita simak ya guys hhe..
Backlink adalah link yang mengarah pada situs web kita dari situs lain. Dengan kata lain, backlink adalah tautan link yang dapat meningkatkan posisi SERP di Google. Jumlah backlink yang dimiliki situs adalah nilai popularitas situs tersebut. Kenapa backlink itu penting? Seperti yang saya tulis diatas, backlink memberikan kekuatan untuk bersaing di posisi SERP Google. Yang pada tahap selanjutnya akan memperkuat kata kunci pada blog anda. 
Selanjutnya, site of popularity atau nilai popuparitas situs akan menentukan nilai penting situs pada posisi halaman hasil pencarian search engine dalam hal ini Google dan kalau situs web tersebut semakin populer maka nilai Google PageRank-nya akan semakin naik atau meningkat. Jadi jelas bila backlink adalah faktor penting yang menentukan Google PageRank.

backlink


Mengapa kita harus belajar tentang backlink?
Saya sendiri juga bingung kenapa ya? Seperti jika kita sedang membaca artikel, pasti kita bertanya"Apakah bermanfaat artikel yang sedang saya baca ini?" Bagaimana dengan pertanyaan berikut "Apakah dengan semakin banyaknya backlink pasti meningkatkan PageRank situs web?" Kalau saya menjawab, belum tentu dan tergantung banyak faktor. Ada beberapa hal yang menjadi penilaian google terhadap kualitas backlink. Saya tidak akan bangga bila blog ini memiliki banyak backlink sampai ratusan bahkan ribuan backlink (kalau memang ada). Mengapa? Saya lebih suka dengan backlink yang berkualitas. Backlink yang berkualitas itu bagaimana? Mari menyamakan persepsi dengan mengacu kepada Google.

Bagaimana backlink yang berkualitas menurut Google
Search engine Google mempertimbangkan isi situs untuk menentukan kualitas sebuah link. Incoming link yang kita miliki berasal dari situs lain dengan content yang sejenis atau berhubungan dengan situs kita diartikan sebagai incoming link yang berkualitas. Bila incoming link berasal dari situs yang tidak berhubungan sama sekali dengan situs kita maka search engine menganggap relevansinya kurang. Semakin besar relevansi incoming link, semakin besar pula kualitasnya di mata search engine Google. Sebagai contoh, jika ada sebuah situs dengan tema Tutorial Blog menerima backlink dari situs dengan tema Tips dan Trik Blogging maka hubungan relevansi situs dianggap berkualitas dan lebih relevan. Namun bila situs tersebut menerima incoming link dari situs dengan tema Resep Masakan Indonesiaatau Technology Handphone dapat dipastikan hubungan backlink situs tersebut tidak relevan. Semakin relevan situs yang memberikan backlink ke situs kita, semakin berkualitas backlink tersebut. Inilah menurut saya backlink yang berkualitas dengan tema yang relevan dan topik yang sejenis atau masih berhubungan dengan situs kita.

Apa sih sebenarnya manfaat backlink?
Di samping backlink berguna untuk menaikkan popularitas situs di search engine, backlink juga  bermanfaat sebagai petunjuk atau jalan bagi pengunjung untuk berkunjung ke situs kita. Jalannya dari mana? Selain dari search engine, tentu pengunjung datang dari situs yang memberikan backlink mengarah ke situs kita.

Bagaimana cara mendapatkan backlink
Bermacam cara yang bisa kita lakukan untuk memperoleh backlink. Misalnya dengan mensubmit situs ke web/blog directory. Submit situs ke berbagai social bookmarking. Memberikan komentar pada situs atau blog yang follow. Lakukan tukaran link atau link exchange dengan blog lain tentu saja tetap dengan mempertimbangkan tema atau topik yang masih berhubungan dan relevan dan sebaiknya bertukaran link dengan situs yang sudah di-index oleh google. Pasang iklan di banyak situs iklan baris gratis di internet dengan pagerank yang lebih tinggi dari situs kita.

Bagaimana cara penempatan backlink yang baik
Backlink akan semakin berkualitas apabila ditempatkan pada posisi yang strategis. Tapi strategis bagi siapa? Sudah tentu strategis bagi situs yang akan menerima backlink dari situs kita. Sederhana saja, bagaimana mungkin situs kita bisa ditemukan orang lain bila backlink ditempatkan pada tempat yang sulit dicari orang? Banyak petunjuk mengarah ke situs kita namun petunjuk tersebut ditempatkan di hutan, bagaimana orang lain bisa menemukan petunjuk tersebut di hutan, sulit bukan? Nah, untuk situs dengan navigasi yang baik, tentu saja hal ini bukanlah suatu masalah. Penempatan link dengan Natural Backlink, apa pula itu? Natural backlink adalah penempatan backlink yang disisipkan di dalam konten atau artikel dan dalam bentuk kalimat sehingga terkesan natural. Selain itu, sebaiknya menggunakan backlink berupa text link daripada banner link. Mengapa? Google membaca text link atau anchor link. Mau backlink yang semakin berkualitas lagi? Lakukan deep linking yaitu natural linking yang lebih fokus pada halaman (web page) tertentu dari situs tersebut. Biasanya ini berupa kalimat rekomendasi atau sumber artikel yang kita dapatkan. If you want to know more about backlink you can read Google Back Links- Webmaster Help.

Contoh menulis kode text link:
<a  href="http://daniarpratama.blogspot.com">Tips and Trick</a>
Hasilnya akan seperti ini Tips and Trick

Backlink Checker Tools
Untuk mengecek backlink situs web blog anda adalah dengan menggunakan jasa cek backlink situs web dari situs-situs di internet secara gratis. Salah satu diantaranya bisa menggunakan Backlink Watch. Backlink Watch memiliki tingkat akurasi yang tinggi dalam mendiagnosa backlink situs kita.

Demikian tadi penjelasan singkat tentang backlink, sebenarnya masih banyak ilmu tentang backlink yang bisa kita pelajari untuk menambah wawasan. Seperti misalnya tentang jenis-jenis backlink. Akan tetapi karena saya juga masih baru belajar jadinya ilmu tentang backlink masih dangkal. Satu hal yang pasti, seorang ahli SEO (Search Engine Optimization) pun harus benar-benar mengerti dan mendalami tentang backlink yang merupakan salah satu faktor penting dalam penentuan Google PageRank. Sampai jumpa pada tutorial yang akan datang dan semoga bermanfaat.


Sumber : Mas Kolis

Komponen Teori dan Topik-topik Cyberlaw

Komponen-komponen Cyberlaw
  • Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
  • Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
  • Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang  patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
  • Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
    sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
  • Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;

  • Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
  • Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
    sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
komponen dan teori cyberlaw

Teori-teori Cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
  • The Theory of the Uploader and the Downloader,  Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
  • The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
    apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
  • The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.
Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
  • Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  • On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  • Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  • Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  • Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

Asas-asas Tentang Cyberlaw

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :

  • Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
  • nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  • passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  • protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
  • Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
    humanity
    ), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
    Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
asas-asas cyberlaw

Pembahasan Definisi dan Tujuan Cyberlaw

DEFINISI
CyberLaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. CyberLaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law,  yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of  Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dsb.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)


Secara yuridis,  cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
laws of the web

Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.  Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Cybercrime Yang Terjadi di Indonesia

Ada beberapa  fakta  kasus  cybercrime  yang  sering  terjadi  di  Indonesia,  diantaranya adalah:
1. Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan  membuat user dan password  yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
password

2. Deface (Membajak situs web)
Metode  kejahatan  deface  adalah  mengubah  tampilan  website  menjadi  sesuai keinginan  pelaku  kejahatan.  Bisa  menampilkan  tulisan-tulisan  provokative  atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.

3. Probing dan Port Scanning
Salah  satu  langkah  yang  dilakukan  cracker  sebelum  masuk  ke  server  yang ditargetkan  adalah  melakukan  pengintaian.  Cara  yang  dilakukan  adalah  dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache,  mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.

4. Virus dan Trojan
Virus  komputer  merupakan  program  komputer  yang  dapat  menggandakan  atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau  dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious  software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah  memperoleh  informasi dari target (password, kebiasaan   user           yang   tercatat   dalam   system   log,   data,   dan   lain-lain),   dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).

5. Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak  langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.

Faktor penyebab, Penanganan, dan Perangkat anti cybercrime

FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu:
1.  FAKTOR TEKNIS
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya  penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

2. FAKTOR SOSIOEKONOMI
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan   dengan  kejahatan  tersebut  adalah  keamanan  jaringan.  Keamanan jaringan merupakan isu global  yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai  kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan  hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
1. Dengan Upaya Non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.

2. Dengan Upaya Hukum (Cyber Law)
Adalah segala upaya  yang bersifat  mengikat,  lebih  banyak memberikan  informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa  contoh  yang  dapat  dilakukan  terkait  dengan  cara  pencegahan  cyber  crime adalah sebagai berikut :
1. Untuk  menanggulangi  masalah  Denial  of  Services  (DoS),  pada  sistem  dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
2. Untuk  menanggulangi  masalah  virus  pada  sistem  dapat  dilakukan  dengan memasang anti  virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
3. Untuk menanggulangi  pencurian  password  dilakukan  proteksi  security  system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.

Pemanfaatan Teknologi  Informasi dalam kehidupan sehari-hari  kita saat ini. Contoh: penggunaan  mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi  (mobile  banking);  Internet  untuk  melakukan  transaksi  (Internet  banking, membeli barang), berikirim e-mail  atau  untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan  oleh orang yang tidak bertanggung jawab  untuk  melakukan  kejahatan  dunia  maya  (cybercrime),  misalnya:  Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll.  Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum  yang secara legal  melawan cybercrime.
Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
safe

PERANGKAT ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum  dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
1. Modernisasi Hukum Pidana Nasional.
Sejalan  dengan  perkembangan  teknologi,  cybercrime  juga  mengalami  perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2. Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer.
Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
3. Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum.
Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4. Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime.
Warga  negara  merupakan  konsumen  terbesar  dalam  dunia  maya.  Warga  negara memiliki  potensi  yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
5. Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime.
Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime  akan  lebih  mengenalkan  kepada  dunia  tentang  fenomena  cybercrime
terutama beberapa jenis baru.

Popular Post