Komponen-komponen Cyberlaw
- Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait;
komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan
diterapkan di dalam dunia maya itu;
- Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana
untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung
jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung
jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet
provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan
melalui jaringan internet;
- Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya
aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta
berlaku di dalam dunia cyber;
- Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan
hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan; - Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
- Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat
dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
- Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Teori-teori Cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
- The
Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat
melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang
diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu
negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau
kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang
dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota
adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
- The
Theory of Law of the Server.
Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik
berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut
teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford
University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit
digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing. - The
Theory of InternationalSpaces. Ruang
cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak
terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional,
yakni sovereignless quality.
Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
- Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
- On-line
transaction, meliputi penawaran,
jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
- Right
in electronic information,
soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia
content.
- Regulation
information content,
sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui
internet.
- Regulation
on-line contact,
tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk
perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Bagus
ReplyDelete