FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang
terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting,
yaitu:
1. FAKTOR TEKNIS
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah
negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling
terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku
kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. FAKTOR SOSIOEKONOMI
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang
kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah
keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan
perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime
berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
PENANGANAN
CYBERCRIME
Cybercrime
adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai
kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan
dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada
beberapa Cara Penanganan
Cybercrime :
1. Dengan Upaya Non Hukum
1. Dengan Upaya Non Hukum
Adalah
segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku,
korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2. Dengan
Upaya Hukum (Cyber Law)
Adalah
segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak
memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan
dunia maya secara spesifik.
Beberapa
contoh yang dapat dilakukan terkait dengan
cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut :
1. Untuk menanggulangi masalah Denial of
Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan
dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan
Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
2. Untuk menanggulangi masalah virus pada
sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus
dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
3. Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan
proteksi security system terhadap password dan/ atau
perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini.
Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk
berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet
untuk melakukan transaksi (Internet banking,
membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah
Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement).
Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan
oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan
kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya:
Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap
hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum
yang secara legal melawan cybercrime.
Dalam hal
ini cyberlaw tercipta.
PERANGKAT ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime
adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga
meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
1. Modernisasi Hukum Pidana Nasional.
Sejalan dengan perkembangan teknologi,
cybercrime juga mengalami perubahan yang significant.
Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat
kerusakan yang semakin rumit.
2. Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer.
Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem
komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik
berupa denial of service attack atau virus.
3. Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum.
Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran
penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang
baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4. Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime.
Warga negara merupakan konsumen terbesar
dalam dunia maya. Warga negara memiliki
potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban
cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
5. Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan
cybercrime.
Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang
membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan
kepada dunia tentang fenomena cybercrime
terutama beberapa jenis baru.
No comments:
Post a Comment