DEFINISI
CyberLaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya. CyberLaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace
Law.
Istilah hukum cyber diartikan
sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional
digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain
yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum
Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi
”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan
yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information
Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dsb.
Di Indonesia sendiri tampaknya
belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai
terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi,
dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber
law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan
dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya
pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law
akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap
kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan
pencucian uang dan kejahatan terorisme.
No comments:
Post a Comment