Monday, July 1, 2013

Faktor penyebab, Penanganan, dan Perangkat anti cybercrime

FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu:
1.  FAKTOR TEKNIS
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya  penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

2. FAKTOR SOSIOEKONOMI
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan   dengan  kejahatan  tersebut  adalah  keamanan  jaringan.  Keamanan jaringan merupakan isu global  yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai  kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan  hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
1. Dengan Upaya Non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.

2. Dengan Upaya Hukum (Cyber Law)
Adalah segala upaya  yang bersifat  mengikat,  lebih  banyak memberikan  informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa  contoh  yang  dapat  dilakukan  terkait  dengan  cara  pencegahan  cyber  crime adalah sebagai berikut :
1. Untuk  menanggulangi  masalah  Denial  of  Services  (DoS),  pada  sistem  dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
2. Untuk  menanggulangi  masalah  virus  pada  sistem  dapat  dilakukan  dengan memasang anti  virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
3. Untuk menanggulangi  pencurian  password  dilakukan  proteksi  security  system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.

Pemanfaatan Teknologi  Informasi dalam kehidupan sehari-hari  kita saat ini. Contoh: penggunaan  mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi  (mobile  banking);  Internet  untuk  melakukan  transaksi  (Internet  banking, membeli barang), berikirim e-mail  atau  untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan  oleh orang yang tidak bertanggung jawab  untuk  melakukan  kejahatan  dunia  maya  (cybercrime),  misalnya:  Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll.  Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum  yang secara legal  melawan cybercrime.
Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
safe

PERANGKAT ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum  dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
1. Modernisasi Hukum Pidana Nasional.
Sejalan  dengan  perkembangan  teknologi,  cybercrime  juga  mengalami  perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2. Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer.
Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
3. Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum.
Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4. Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime.
Warga  negara  merupakan  konsumen  terbesar  dalam  dunia  maya.  Warga  negara memiliki  potensi  yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
5. Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime.
Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime  akan  lebih  mengenalkan  kepada  dunia  tentang  fenomena  cybercrime
terutama beberapa jenis baru.

No comments:

Post a Comment

Popular Post